RENCANA STRATEGIS 2016 – 2020
Renstra BPK 2016-2020 merupakan kelanjutan dari Renstra BPK 2011-2015, sehingga kondisi pencapaian Renstra sampai dengan tahun 2015 menjadi salah satu pertimbangan penyusunan Renstra ini. Pertimbangan lain meliputi landasan pemikiran, perkembangan lingkungan strategis serta kondisi yang diharapkan dicapai lima tahun ke depan.
Renstra BPK 2016-2020 disusun dengan melibatkan seluruh jajaran di BPK. Oleh karena itu, keberhasilan dari Renstra ini ditentukan oleh peran aktif dari seluruh jajaran di BPK untuk mengimplementasikannya dan mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis serta target-target pengukurannya.
Kondisi yang diharapkan dalam Renstra BPK 2016-2020 terkait dengan peningkatan peran BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk pencapaian tujuan negara. Peningkatan tersebut dilakukan dengan peningkatan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan serta peningkatan mutu kelembagaan BPK modern yang memanfaatkan sistem dan teknologi informasi.
Rencana Strategis BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat 2016-2020
VISI
Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat
MISI
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri
- Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional
TUJUAN STRATEGIS
Dalam memastikan tercapainya visi dan misi, maka ditetapkan dua tujuan strategis, yaitu:
- Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan
- Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
SASARAN STRATEGIS
Dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan strategis BPK tersebut serta dengan mempertimbangkan landasan berpikir yang telah dibangun, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyusun Sasaran Strategis (SS) yaitu meningkatnya pemanfaatan hasil pemeriksaan oleh para pemangku kepentingan
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI ORGANISASI
Arah kebijakan adalah kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan sehingga tujuan strategis tercapai. Terdapat 3 arah kebijakan untuk Renstra 2016—2020 sebagai berikut:
Arah Kebijakan 1: Peningkatan Relevansi Pemeriksaan dengan Kebutuhan dan Harapan Pemangku Kepentingan
- Strategi 1.1 Meningkatkan Efektivitas Komunikasi dengan Para Pemangku Kepentingan
- Strategi 1.2 Meningkatkan Pengelolaan Strategi Pemeriksaan
Arah Kebijakan 2: Peningkatan Keunggulan dalam Operasional Pemeriksaan dan Kelembagaan
- Strategi 2.1 Meningkatkan Kualitas Penugasan Pemeriksaan
- Strategi 2.2 Meningkatkan Kualitas Kelembagaan
Arah Kebijakan 3: Pengembangan dan Optimalisasi Sumber Daya
- Strategi 3.1. Meningkatkan Kompetensi Pegawai Melalui Pembentukan Talent Pool
- Strategi 3.2. Mengoptimalkan Pemanfaatan TI dan Sarpras dalam Tata Kelola Organisasi
- Strategi 3.3. Menciptakan budaya berintegritas, independen, dan profesional
- Strategi 3.4. Memperluas implementasi praktik-praktik terbaik (best practice sharing)
- Strategi 3.5. Mengoptimalkan pemanfaatan anggaran
NILAI-NILAI DASAR
Pencapaian cita-cita yang tertuang di dalam visi dan misi akan dilaksanakan oleh seluruh pegawai dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar sebagai berikut:
Integritas
Kami membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan
Independensi
Kami menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi
Profesionalisme
Kami membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku